Nasib Guru Honorer: Gaji di Bawah UMR, Semangat Mengajar di Atas Rata-rata

Potret pendidikan di Indonesia menyajikan sebuah paradoks yang mendalam: di satu sisi, ada tuntutan peningkatan mutu pendidikan yang tinggi, namun di sisi lain, tulang punggung sistem, yaitu guru, justru menghadapi ketidakpastian kesejahteraan. Khususnya bagi mereka yang berstatus tidak tetap, Nasib Guru Honorer seringkali berada di titik terendah. Dengan gaji yang jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR)—bahkan di beberapa daerah terpencil hanya menerima honor Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan—mereka tetap menunjukkan dedikasi dan semangat mengajar yang luar biasa. Kontradiksi antara pengabdian dan penghargaan finansial ini menjadi isu struktural yang mendesak untuk diselesaikan.

Masalah utama yang melilit Nasib Guru Honorer adalah ketidakjelasan status kepegawaian dan sumber penggajian. Banyak guru honorer direkrut langsung oleh pihak sekolah atau komite tanpa adanya alokasi anggaran yang pasti dari pemerintah daerah atau pusat. Hal ini menyebabkan honor mereka seringkali diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya terbatas dan tidak proporsional. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) per Juli 2025, tercatat lebih dari 1,2 juta guru honorer aktif di sekolah negeri dan swasta, dan sekitar 60% dari mereka telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Lamanya masa pengabdian ini tanpa jaminan kesejahteraan yang layak menimbulkan rasa ketidakadilan yang besar.

Untuk mengatasi dilema ini, pemerintah telah berupaya melalui program pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini dibuka secara masif sejak tahun 2021 dan terus berlanjut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan pengangkatan 500.000 guru honorer menjadi PPPK pada akhir tahun 2026. Namun, proses seleksi yang ketat dan persaingan yang tinggi masih menyisakan puluhan ribu guru honorer usia lanjut yang kesulitan lolos, menambah kompleksitas Nasib Guru Honorer tersebut.

Dampak dari rendahnya gaji ini meluas hingga ke kualitas hidup. Banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan sampingan setelah jam mengajar usai, seperti menjadi pedagang asongan atau pengemudi ojek online, untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga. Kondisi ini tentu memengaruhi fokus mereka dalam mempersiapkan materi pelajaran dan berinovasi di kelas. Upaya perbaikan Nasib Guru Honorer harus dilakukan melalui peningkatan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikhususkan untuk gaji dan tunjangan, serta penyederhanaan birokrasi pengangkatan menjadi PPPK. Dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang layak, negara dapat menunjukkan penghargaan yang tulus atas pengabdian mereka, sekaligus menjamin bahwa kualitas pendidikan tidak dikorbankan demi efisiensi anggaran.