Seorang pemuda berinisial AR (21 tahun) bernasib sial setelah kepergok curi motor milik seorang pemilik warung di Jalan Dahlia, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Insiden kepergok curi motor ini terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, AR tidak hanya gagal membawa kabur motor curiannya, tetapi juga langsung diamankan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan pemilik warung, Bapak Slamet (55 tahun), ia terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan dari arah depan warungnya. Saat mengintip dari jendela, ia melihat seorang pemuda sedang berusaha mencongkel kunci motor Honda Beat miliknya yang terparkir di teras. Sontak, Bapak Slamet langsung berteriak maling dan mengejar pelaku. Teriakan Bapak Slamet membangunkan warga sekitar yang kemudian ikut membantu mengamankan kepergok curi motor tersebut.
“Saya kaget sekali melihat ada orang berusaha mengambil motor saya. Langsung saya teriak dan alhamdulillah warga pada keluar membantu,” ujar Bapak Slamet saat memberikan keterangan di Polsek Beji pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Pelaku yang panik karena aksinya kepergok curi motor sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga beberapa meter dari lokasi kejadian.
Petugas Kepolisian Sektor Beji yang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, serta alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Kapolsek Beji, Kompol Agus Salim, membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda terkait kasus percobaan pencurian sepeda motor. “Pelaku berinisial AR, usia 21 tahun. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Beji. Kami juga akan mendalami apakah pelaku ini merupakan pemain lama atau baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Kompol Agus. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Insiden kepergok curi motor ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memasang kunci ganda pada kendaraan mereka.