Penodong Pengendara Motor di Depok Berhasil Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus seorang pelaku penodong pengendara motor yang kerap beraksi di wilayah Depok. Penangkapan pelaku berinisial RG (24 tahun) ini dilakukan pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pengendara motor yang menjadi korban penodong pengendara di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Modus operandi pelaku adalah dengan mengincar pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari atau dini hari, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam untuk merampas barang berharga milik korban.

Kepala Polres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arya Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok pada hari yang sama, menjelaskan kronologi penangkapan penodong pengendara ini. “Setelah menerima laporan dari beberapa korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Selanjutnya, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Citayam,” ujar Kombes Pol Arya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pelaku RG tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah celurit yang digunakan untuk menodong korban, serta beberapa telepon genggam dan dompet milik korban yang sebelumnya telah penodong pengendara rampas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku RG mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan penodong pengendara motor di wilayah Depok. Ia mengaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena faktor ekonomi. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penodong pengendara ini.

Salah satu korban penodongan, seorang mahasiswa berinisial AS (20 tahun), выразил rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku. “Saya sangat trauma setelah kejadian penodongan beberapa hari lalu. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Depok.

Kombes Pol Arya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara motor, untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalan sepi pada malam hari atau dini hari. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak kejahatan. Polres Metro Depok akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku RG akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.