Aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang sopir taksi daring. Pelaku yang dikenal sebagai preman di kawasan tersebut, dengan inisial AR (38), preman ditangkap polisi pada Jumat (25/04/2025) malam di sekitar Terminal Tanjung Priok.
Penangkapan AR berawal dari laporan korban, seorang sopir taksi daring bernama Indra (42), yang mengaku menjadi korban pemalakan saat sedang menunggu penumpang di area terminal. Menurut keterangan korban, pelaku mendatangi mobilnya dan meminta sejumlah uang secara paksa dengan alasan keamanan wilayah. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Susanto, membenarkan adanya penangkapan seorang preman ditangkap polisi terkait kasus pemerasan terhadap sopir taksi. Pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku AR.
“Kami menerima laporan dari seorang sopir taksi daring yang menjadi korban pemerasan. Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang dikenal sebagai preman di wilayah Terminal Tanjung Priok,” ujar Kompol Hadi Susanto saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Tanjung Priok, Sabtu (26/04/2025) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AR mengakui perbuatannya. Ia kerap melakukan aksi pemalakan terhadap para sopir taksi dan pengemudi kendaraan lain yang melintas atau mangkal di sekitar terminal. Uang hasil pemalakan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pemerasan sebagai barang bukti.
Kompol Hadi Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk memberantas praktik premanisme di wilayah Jakarta Utara, khususnya di tempat-tempat publik seperti terminal dan pasar. Penangkapan preman ditangkap polisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Pelaku AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Tanjung Priok. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemalakan oleh pelaku AR atau preman lainnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Penangkapan preman ditangkap polisi ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memberantas premanisme hingga ke akar-akarnya.